Selamat Datang di handrysite.blogspot.com

WARGA NEGARA DAN NEGARA


HUKUM

            Definisi Hukum
·         Menurut Utrecht
Himpunan peraturan-peraturan (perintah/larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat, dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
·         Menurut JCT Simorangkir SH dan woerjono Sastropranoto SH
Peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu.

Ciri dan Sifat Hukum
Ciri hukum      : adanya perintah atau larangan
                        Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Sifat Hukum   : mengatur dan memaksa

Sumber – sumber Hukum
Sumber hukum formal antara lain :
·         Undang-undang (statuate)
Adalah peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum mmengikat, diadakan dan dipelihara oleh Negara.
·         Kebiasaan (costum)
Adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
·         Keputusan-keputusan hakim
Ialah keputusan hakim yang terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim mengenai masalah yang sama.
·         Pendapat sarjana hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

Pembagian hukum
Menurut Sumbernya:
·         Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
·         Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
·         Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)
·         Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim

Menurut Bentuknya:
·         Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
o   dikodifikasikan
o   tidak dikodifikasikan
·         Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);

Menurut Tempat / wilayah berlakunya:
·         Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara
·         Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
·         Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
·         Hukum asing ; berlaku di negara lain

Menurut Waktu berlakunya:
·         Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu
·         Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
·         Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)

Menurut Cara mempertahankannya :
·         Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
·         Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata

Menurut Sifatnya:
·         Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga mempunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
·         Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Menurut Menurut wujudnya
·         Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
·         hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.  
Menurut Isinya:
·         Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
·         Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan)

HUKUM
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempuyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai tugas utama yaitu :
·         Mengatur dan menerbitkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan yang lainnya.
·         Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Sifat – sifat Negara
·         sifat memaksa, artinya begara mempunyai kekuasaan menggunakan kekerasan baik secara legal untuk mencapai ketertiban dan mencegah anarkhi dalam masyarakat.
·         Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersamaa dari masyarakat.
·         Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.


Bentuk Negara dan kenegaraan
·         yang disebut Negara apabila hubungan kedalam dengan daerah-daeraj maupun keluar dengan Negara lain ikatannya merupakan suatu Negara.
·         Bentuk kenegaraan ialah jika hubungan kedalam maupun keluarnya ikatan bukan merupakan suatu Negara.

Bentuk – bentuk begara adalah :

                          Negara kesatuan (unitarisme)
·                                                              Negara kesatuan dengan system sentralisasi
                          Segala sesuatu dalam negara langsung diatur oleh pemerintah pusat.
Keuntungan    : adanya peraturan yang sama diseluruh negara 
                        Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara
Kerugian         : menumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat
                        Terlambatnya putusan-putusan dari pusat
                        Keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah
                        Rakyat kurang mendapat kesempatan dalam ikut bertanggung jawab terhadap daerah
·         Negara kesatuan dengan system desentralisasi
Daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Negara serikat (federasi)
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri kedalam suatu ikatan kerja sama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.

            Perbedaan antara negara kesatuan desentralisasi dengan negara serikat

Neg. Kesatuan desentralisasi
Neg. kesatuan serikat
Dari asalnya
Ada negara kesatuan, baru dibentuk daerah otonom.
Ada negara bagian baru membentuk negara serikat .
Kewenangan membuat UUD
Pembuat UUD adalah pemerintah pusat.
Pembuat UUD pemerintah faderal dan negara bagian. Jadi ada 2 UUD yang berlaku
Sumber wewenang
Pemerintah pusat yang didistribusikan pada daerah otonom.
Pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal.

Bentuk – bentuk kenegaraan adalah :
·         Negara dominion, bentuk ini hanya terdapat dalam ketatanegaraan kerajaan Inggris, negara – negara dominion yang tergabung dalam The British commonwealth of nation semula adalah jajahan Inggris tetapi setelah merdeka tetap mengakui raja Inggris sebagai rajanya.
·         Negara uni, adalah gabungan dua atau beberapa negara yang dikepalai satu kepala
Negara uni riil, adalah bila dua atau beberapa negara mengadakan perjanjian untuk mengadakan suatu alat pemerintahan
Uni personil, ialah bila dua atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama.
·         Negara protektorat
Ialah negara yang berada dalam perlindungan negara lain.

            Unsur – unsur negara

·         Harus ada wilayahnya
·         Harus ada rakyatnya
·         Harus ada pemerintahnya
·         Harus ada tujuannya
o   Perluasan kekuasaan semata
o   Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
o   Penyelenggaraan ketertiban hokum
o   Penyelenggaraan kesejahteraan umum
·         Mempunyai kedaulatan, sifatnya :
o   Permanen
o   Absolut
o   Tidak terbagi-bagi
o   Tidak terbatas

PEMERINTAH
            Pemerintah dalam arti luas
Adalah menunjukkan pada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas / kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintah dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit
Adalah hanya menunjukkan pada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

WARGA NEGARA DAN NEGARA
Rakyat adalah salah satu unsur peting suatu negara, orang yang berada dalam wilayah suatu negara disebut :
·         Penduduk, mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh negara yang bersangkutan. Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu :
o   Warga negara, penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya.
o   Bukan warga negara, contohnya orang asing.
·         Bukan penduduk, adalah meraka yang berada dalam eilayah suatu negara untuk sementara waktu.

Asas kewarganegaraan
Kriterium kelahiran
·         Menurut asas keibubapakan (ius sanguinis) kewarganegaraan diperoleh dari kewarganegaraan orang tua
·         Menurut asas tempat kelahiran (ius soli) kewarganegaraan diperoleh berdasarkan tempat dimana dia dilahirkan
Konflik yang timbul dari 2 asas tersebut adalah kewarganegaraan rangkap (bipatride) dan tidak mempunyai kewarganegaraan (apatride) maka utnuk menentukan kewarganegaraan digunakan 2 stetsel kewarganegaraan (aktif dan pasif) yang pelaksanaannya dibedakan dalam:
·         Hak opsi, yaitu memilih kewarganegaraan (stetsel aktif)
·         Hak repudiasi, yaitu menolak kewarganegaraan (stetsel pasif)

TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK
      Arti system
·         Sesuatu itu merupakan kesatuan yang bulat dan utuh
·         Dalam kebulataj itu terkandung unsur / bagian yang tersusun secara teratur dan tidak mengandung kontradiksi
·         Unsur yang tersusun tersebut saling bekerja sama secara harmonis
·         Kerja sama antar bagian atau unsure dalam kebetulan itu tertuju pada satu tujuan
Pengertian system politik
Adalah suatu pola kehidupan yang menyangkut hal ikhwal kenegaraan dalam satu kebulatan yang utuh.
Sistem politik pada dasarnya mencakup :
·         Kehidupan lembaga – lembaga negara (supra struktur politik) baik kehidupan masing – masing lembaga maupun hubungan antar lembaga yang ada.
·         Pola kehidupan dan tata hubungan antar lembaga sosio politik yang nyata dalam kehidupan pemerintahan negara (infra struktur politik atau non illegal bodies)
·         Partai politik / organisasi politik
·         Kelompok kepentingan
·         Media komunikasi politik
·         Figure politik

0 komentar:

  © Handry Templates The Professional Template by handry-site.blogspot.com 2010

Back to TOP