Manusia dan Keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Dengan kata lain keadilan adalah keadaan dimana seseorang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh hak yang sama atas kekayaan bersama.
Macam – macam keadilan :
a. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hokum merupakan substansi rohani umum masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuan. Pendapat plato itu disebut keadilan moral. Sedangkan sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
b. Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar